HUKUM INDONESIA DAN PERAN KEDUDUKAN SEBAGAI WARGA NEGARA
''DASAR HUKUM INDONESIA''
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa,
hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem
hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,
yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Dasar hukum indonesia adalah Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD
1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat
negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2. Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3. Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2. Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3. Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
''PENGERTIAN KEDUDUKAN dan PERAN''
Kedudukan (status)
Kedudukan merupakan salah satu unsur pokok dalam sistem stratifikasi dalam masyarakat. Kedudukan seringkali dibedakan dengan kedudukan sosial (sosial status).
Kedudukan adalah sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang lain dalam kelompok tersebut. Sedangkan kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Kedudukan sosial tidak hanya kumpulan kedudukan kedudukan seseorang dalam kelompok yang berbeda, tetapi kedudukan sosial mempengaruhi kedudukan orang tadi dalam kelompok sosial yang berbeda. Menurut Pitirim Sorokin, untuk mengukur status dapat dilihat dari :
- Jabatan / pekerjaan
- Ilmu pengetahuan
- Kekayaan
- Agama
- Politis , keturunan
Menurut Soerjono Soekanto , dimensi stratifikasi sosial meliputi :
- Kekayaan
- Kekuasaan
- Ilmu pengetahuan
- Kehormatan
- Kesolehan
- Agama
Kedudukan merupakan salah satu unsur pokok dalam sistem stratifikasi dalam masyarakat. Kedudukan seringkali dibedakan dengan kedudukan sosial (sosial status).
Kedudukan adalah sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang lain dalam kelompok tersebut. Sedangkan kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Kedudukan sosial tidak hanya kumpulan kedudukan kedudukan seseorang dalam kelompok yang berbeda, tetapi kedudukan sosial mempengaruhi kedudukan orang tadi dalam kelompok sosial yang berbeda. Menurut Pitirim Sorokin, untuk mengukur status dapat dilihat dari :
- Jabatan / pekerjaan
- Ilmu pengetahuan
- Kekayaan
- Agama
- Politis , keturunan
Menurut Soerjono Soekanto , dimensi stratifikasi sosial meliputi :
- Kekayaan
- Kekuasaan
- Ilmu pengetahuan
- Kehormatan
- Kesolehan
- Agama
Peran (role)
Merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status). Jika
seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, ia
telah menjalankan suatu peranan. Persamaan antara kedudukan dan peranan adalah
untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan,dan tidak
ada kedudukan tanpa peranan. Pentingnya peranan adalah karena ia mengatur
perilaku seseorang. Orang yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilaku
sendiri dengan perilaku orang-orang sekelompoknya. Hubungan-hubungan social
yang ada dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan individu
dalam masyarakat. Peranan juga diatur oleh norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat. Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan
posisi dalam pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat merupakan
unsur statis yang menunjukan tempat individu dalam organisasi masyarakat.
Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu
proses. Jadi seseorang menduduki suatu posisi
dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. Peranan
mencakup tiga hal yaitu sebagai berikut:
a.
Peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang
membingbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
b.
Peranan
adalah suatu konsep tentang apa yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat
sebagai organisasi.
c.
Peranan
juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur
social masyarakat.
(Waluya, bagja,2007)
''KEDUDUKAN dan PERAN KITA SEBAGAI WARGA NEGARA''
Kedudukan kita sebagai warga negara otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki
kewenangan dan hak atas warga negara demikian pula halnya negara
memiliki kewajiban penuh untuk melindungi kita warga negaranya dalam segala
bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka
kedudukan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya dibbagi menjadi 4 status, yaitu :
1.Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
2.Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya
3..Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
4. Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
Peran kita sebagai warga negara bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif di lingkungan masyarakat.
• Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
• Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
• Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
1.Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
2.Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya
3..Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
4. Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
Peran kita sebagai warga negara bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif di lingkungan masyarakat.
• Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
• Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
• Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Komentar
Posting Komentar