Manusia dan Keadilan Distributif di muka bumi
‘’Manusia
dan Keadilan Distributif’’
Keadilan
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah.
Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau
dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut
ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan.
Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Frans Magnis Suseno
yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antar manusia
yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Plato
yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa
dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang
dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan
Distributif
adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di
mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah
masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan
masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan
(prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau
kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti
jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan
memberikan gaji lebih banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki
profesionalitas yang tinggi. Bayu bekerja 10 tahun dan Martin bekerja 5 tahun.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Bayu dan Martin, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Bayu menerima Rp.100.000,-maka
Martin harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Bayu dan Martin
sama, justru hal tersebut tidak adil.
Pendapat.
Keadilan
adalah merupakan salah satu aspek yang sangat penting dan berarti dalam
sendi-sendi kehidupan dari lingkungan yang paling kecil yaitu keluarga sampai
kehidupan berbangsa dan ber negara. Keadilan tidak harus hanya sebagai wacana
saja tapi harus dibiasakan dari hal yang paling sederhana dan dari ruang
lingkup yang paling sederhana. Agar
tercipta manusia-manusia yang berkualitas baik dilingkungan
masyarakat,pekerjaan,sehingga dapat mempunyai kontribusi terhadap bangsa dan
negara.
Daftar pustaka:
Komentar
Posting Komentar