Aspek Hukum dalam Pembangunan yang ada di Indonesia
A. Latar Belakang
Proses Kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbag/ai usahanya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Tingkat keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini, yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising). Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan. Proses pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material, dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja. dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui Pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Globalisasi perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar sistem, standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar keamanan, standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing, bahkan tidak akan dibeli orang. Globalisasi perdagangan ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun produk jasa. Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind) sebagai output yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan kompetitif yang berdasarkan pada paradigma sebagai berikut :
Proses Kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbag/ai usahanya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Tingkat keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini, yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising). Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan. Proses pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material, dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja. dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui Pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Globalisasi perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar sistem, standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar keamanan, standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing, bahkan tidak akan dibeli orang. Globalisasi perdagangan ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun produk jasa. Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind) sebagai output yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan kompetitif yang berdasarkan pada paradigma sebagai berikut :
1. Manajemen badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel,
2. Peningkatan efisiensi dalam pesaingan (competitifness) diantara para konsultan,
3. Pencapaian tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan,
4. Berorientasi pada kemampuan kompetisi (competitifness oriented),
bukan profit oriented.
Peningkatan kinerja konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan tantangan, mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut setiap konsultan harus mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga mampu memberikan penawaran harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan jasa sesuai standar, spesifikasi teknis dan harapan pelanggan yang telah ditetapkan.
Memperhatikan kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan usaha harus mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing (competitifness oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin. Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya (profit oeriented) yang bakal menjadikan kalah bersaing, sehingga selalu menemui kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku usaha jasa konsultan harus mencermati kondisi akibat globalisasi ini.
B. Pembahasan
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
1. Tender arisan diantara peserta lelang.
2. Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.
3. Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimana cara menghilangkan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
2. Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
C. Beberapa Pengertian Awal
1. Pemilik Proyek
Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I.
2. Pemimpin Proyek
Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
3. Proyek
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
4. Peserta Lelang
Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
5. Rekanan
Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
6. Kontraktor
Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
7. Kontrak
Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
8. Dokumen Kontrak
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
9. Dokumen Pengadaan
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Gambar-gambar pekerjaan
c. Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d. Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
10. Dokumen Pelelangan
Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik
11. Penawar
Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
12. Engginer’s Estimate (EE)
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek/ bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
13. Owner’s Estimate (OE)
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
14. Kolusi
Adalah persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan/ atau masyarakat.
15. Korupsi
Adalah tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
16. Nepotisme
Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
17. Pelelangan Umum
Adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
18. Pelelangan Terbatas
Adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
19. Pemilihan Langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
20. Pengadaan Langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
Komentar
Posting Komentar