Pengertian Jasa Konstruksi
Pengertian konstruksi adalah suatu kegiatan
membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan
prasarana sipil (Civil Engineer), dan
instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal
sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu
kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai
menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/ sub bidang yang dikenal
sebagai klasifikasi.Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan
yang dilakukan oleh konsultan perencana (team
Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer
proyek/ kepala
proyek. Orang-orang
ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh
mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya
untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut
dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga
diawasi oleh Konsultan.
Dalam melakukan suatu konstruksi
biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode
penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang
akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang
baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan,
dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik,
ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen
tender, dan lain sebagainya. Menurut
Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu
bangunan.
Dalam
masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang
"jasa" atau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas
konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA". Disisi lain muncul istilah
"PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk
orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah. Sehingga pengertian utuhnya
dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang
berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu
kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang
dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan
dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib
pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang
tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu
:
1.
Perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi
yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari
studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi,
ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
2.
Pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan
konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
3.
Pengawasan
konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian
atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan
sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan
Pengawas.
Perusahaan jasa konstruksi yang
diperbolehkan berusaha adalah :
1.
Badan
Usaha asing yang dipersamakan.
2.
Perusahaan
Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam :
a. Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT),
b. Perusahaan bukan berbadan
hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
Komentar
Posting Komentar