Unsur-unsur Penyelanggara Jasa Kontruksi
Pelaksanaan suatu proyek
diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk
menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai
kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling
terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai
tujuan tertentu.
Organisasi merupakan komponen yang
sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi
proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
2.
Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung
jawab masing masing unsur pengelola proyek.
Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah
suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki,
memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan
suatu bangunan.
Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik
proyek antara lain adalah :
1. Menunjuk
dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal
ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih
melalui sistem lelang.
2. Mengesahkan
keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3. Menyelesaikan
perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak
pemborong.
4. Menyediakan
dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5. Memberikan
keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan
pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah:
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah:
1. Pengadaan kontrak kepada
pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2. Bernegosiasi
harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3. Memastikan lama waktu
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan
dalam proyek.
4. Melaporkan hasil dari
kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
1. Membuat
sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian
ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2. Membuat
gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3. Membuat
rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4.Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan
dibidang arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas
adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang
bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu
bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek
mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
1. Melakukan
pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada
pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2. Memberi
rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada
Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3. Memberikan
teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam
pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-
gambar teknis.
4. Mempersiapkan,
mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek
(owner).
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
1. Melaksanakan
semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan
maupun masa pemeliharaan.
2. Mematuhi
dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum
pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar
kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4. Menyediakan
tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya
pelaksanaan,
b. waktu
pelaksanaan,
c. kualitas
pekerjaan,
d. kuantitas
pekerjaan dan
e. keamanan
kerja.
5. Membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6. Bertangung
jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Membayar
ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Berhak
menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi
tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor
Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum
alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk
bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR
KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Pimpinan
Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor
yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan
proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project
manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi
hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian
disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan
proyek.
2. Manager
lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan
wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami
dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping
itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan
manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan
kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan
juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka
waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan.
Oleh karena itu, site manager harus memiliki human
relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak
yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3. Site
Engineer
Site engineer adalah
wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan
dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada
untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan.
Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan
secara berkala.
4. Kepala
Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara lain:
a. Melaksanakan
pekerjaan administrasi proyek
b. Membayar
upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi keuangan
c. Menghitung
dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.
Membuat laporan keuangan proyek
5. Logistik
Yaitu
bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan,
termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan
peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian
bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai
dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu
sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.
6. Pelaksana
(Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah
teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi
bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengawasi
dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua
prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
b. Mengawasi
metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c. Bertanggung
jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
7. Surveyor
Tugas
pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk
menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
Tugas dan
tanggung jawab drafter adalah:
a. Membuat
shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b. Menyiapkan
gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan
pelaksanaan dilapangan
c. Menghitung
volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
d. Menjaga
peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus
9. Gudang
Tugas
seorang pengawas gudang adalah:
a. Menyimpan
dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
b. Menjaga
atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
c. Bertanggung
jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah
diketahui oleh pelaksana lapangan
d. Menghitung
dengan benar barang yang keluar dan masuk
e. Bertanggung
jawab kepada logistik
10. Peralatan
Bagian peralatan
merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan
dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan
peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses
pekerjaan.
Komentar
Posting Komentar